Metrosumsel.com,Sekayu, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PU PR) Muba mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di Aula Dinas PU PR Muba, Kamis (27/9/2018).
Bupati Muba, H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Ir H Yusman Sriyanto MT yang menghadiri sekaligus membuka secara langsung sosialisasi tersebut mengatakan, kesempatan itu merupakan kesempatan baik bagi peserta khususnya yang berasal dari pelaku usaha kontraktor dan dinas terkait untuk mengetahui lebih dalam tentang Jasa Konstruksi.
“Sekarang ini bapak-bapak ada narasumber dari pemerintah pusat (Kabag Hukum, Data dan Komunikasi Publik Dirjen Bina Kontruksi Kementrian PUPR, Hambali ST MT), silahkan bertanya sedetailnya sehingga peraturan ini (UU No 2 Tahun 2017) tidak rancu, karena peraturan yang baru,” ujar Yusman.
Mewakili Plt Kepala Dinas PU PR, Irfan ST menuturkan beberapa substansi penting antara lain pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan atara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Jasa konstruksi tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah juga. Kementrian PUPR juga menuntut daerah meningkatkan jasa konstruksi,” tutur Irfan.
Lanjutnya, tujuan sosialisasi untuk menyebarluaskan UU No 2 Tahun 2017 dan pembinaan bagi pelaku usaha kontraktor sehingga bisa melaksanakan undang-undang tersebut.
“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” tandasnya.(Reza)