Muratara, –Diduga PT AGRO Muara Rupit (AMR) tidak mengindahkan Undang-Undang Tenaga kerjaan dan Serikat SPPP-SPSI yang berada di wilayah kerja PT AGRO Muara Rupit di kabupaten Muratara 1(2/11/2021).
Pirwa Arisandi”Ketua Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) mengungkapkan hal itu kepada media Metrosumsel.com
Kami dari pihak puk sppp-spsi PT Amr istet telah beberapa kali menyurati pihak atau menager PT AMR untuk menjalin kerjasama antara kami SPPP-SPSI dan seluruh buru kerja yang ada bekerja di PT AMR ini,terutama Buru panen namun hal itu tidak di indahkan oleh PT AMR,unkap ketua SPPP-SPSI ini.
Kami dari SPPP-SPSI sudah 7 kali menyurati PT Agro (AMR) namun tidak di indahkan bahkan kami sudah 2 kali meminta di fasilitasi oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara untuk mengadakan pertemuan namun tidak diindahkan.
Sesuai dengan nomor 560/074 /HI-Disnakertran 2021 tertanggal 08 November 2021 yang bersifat segera
Mengundang kami PUK SPPP-SPSI dan PT AGRO Muara Rupit.
Kami dari SPPP-SPSI segera datang dan menunggu untuk mengadakan audiensi atau Rapat namun dari pihak PT AGRO Muara Rupit tidak kunjung hadir ke Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Muratara.
Kami dari Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) Muratara
1.Menginginkan PT Agro Muara Rupit mengakui SPPP-SPSI ini
2.kami Buru Pekerja Di PT Agro ini khususnya Buru pemanen meminta PT Agro menerbitkan SK Buru Panen
Apa bila tidak diduga PT Agro Muara Rupit tidak mengindahkan atau mentaati undang -undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan pelaksanananya,serta tidak mentaati peraturan menteri ketenagakerjaan,Kata ketua SPPP-SPSI ini.
Sementara itu Drs A Rahman M.pd Kepala Dinas tenaga dan transmigrasi kabupaten Muratara,melalui surat undangannya memang benar telah mengundang Pimpinan PT Agro Muara Rupit dan Ketua PUK SPPP-SPSI Amr sesuai nomor Surat 560/074 /HI-Disnakertran 2021 tertanggal 08 November 2021 menyusul surat kami nomor 560/062/HI-Disnakertran 2021 tertanggal 01 November 2021 prihal permintaan Bipartit atau menfasilitasi Bipartit pada hari hari Rabu 10 November 2021 sesuai dengan surat undangan yang di edarkan.
Kontributor (Indra)

























