Metrosumsel.com,Muba
Meski sudah memasuki jaman keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,kenyataannya tidak bisa dipungkiri lagi hingga sekarang masih ada saja beberapa Oknum pejabat yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Banyuasin bidang Insfrastruktur Pengembangan Wilayah yang enggan menyampaikan informasi secara terbuka dan jelas dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Seakan-akan mereka alergi terhadap wartawan.
Dua orang wartawan media online , yakni Warto dan Agung terpaksa harus kecewa dan heran dengan sikap Kepala Bidang Insfrastruktur Pengembangan Wilayah (IPW) Yuwono Aries yang terkesan selalu menghindar menemuinya saat dirinya bertandang ke kantornya.
Menurut Agung Saat dikonfirmasi mengatakan,” tujuan kedatangan kami ke Kantor Bappeda Kabupaten Muba guna mengkonfirmasi terkait kebenaran adanya dugaan Penyelewengan Dana kegiatan Muba Exspo tahun Anggaran 2017 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Sebesar Rp 51.000.000,00 dari nilai Anggaran Sebesar kurang lebih 1 Miliyar Rupiah.
Disamping itu pula untuk mendapatkan informasi terkait Status salah satu oknum ASN Di bidang Insfrastruktur Pengembangan Wilayah (IPW) yang telah meresahkan,diduga istri ketiga dari salah satu pejabat dimuba,yang jadi pertanyaan apakah hal ini perbolehkan dalam aturan ASN…?
Tambahnya lagi,”Sudah hampir tiga kali kunjungan terhitung dari hari Kamis (27/09/18) , Jum’at (28/09/18) dan Senin (01/10/18) kamu berusaha menemui Yuwono Kabid IPW tersebut namun selalu ada ada saja alasan yang diberikan stafnya dari rapat,tidak masuk kerja terakhir jawaban dari staf bapak belum datang seakan akan memang sengaja untuk menghindari pertanyaan dari wartawan
Ditempat terpisah Chandra Wijaya SH Selaku Toko Pemuda Sekaligus ketua karang taruna Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan“ Pada dasarnya informasi yang bersifat umum atau publik, wajib disampaikan kepada mayarakat. Meskipun disisi lain ada hal-hal yang juga tidak boleh disampaikan. Para pejabat juga mestinya tidak boleh alergi atau antipati pada wartawan.
Karena mereka bekerja sesuai dengan UU dan kode etik jurnalis yang ada,kalau menurut saya dalam hal ini pejabat harus mengedepankan UU tersebut.
Kalaupun terjadi oknum pejabat yang bersangkut tidak mau memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan sikap tersebut pantut di curigai ada apa,Tegas nya .(Ms)