Muratara, –Pemerintah Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejak Desa tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Yutami pada periode 2020–2027, hingga kini tidak pernah memasang baliho transparansi publik yang berisi APBDes, realisasi APBDes, maupun rencana kegiatan tahun berikutnya (RKPDes).kamis(9/10/2025)
Padahal, baliho tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib dilakukan setiap pemerintah desa sebagai wujud transparansi terhadap penggunaan keuangan negara.
Warga Nilai Pemerintahan Desa Tidak Transparan
Salah satu warga Sungai Jernih, AH (44), menyebut bahwa tindakan Kepala Desa Yutami telah mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami sebagai warga tidak tahu ke mana anggaran desa digunakan. Tidak pernah ada baliho APBDes, tidak pernah diumumkan realisasi anggaran, Semua keputusan seolah ditetapkan sepihak oleh kades,” ujar AH, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, warga telah berulang kali melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa kepada aparat penegak hukum (APH), namun kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir tanpa kejelasan.
“Kami sudah beberapa kali melapor, tapi belum ada tindakan nyata. Kami berharap APH segera memproses laporan kami, terutama terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2025 di program ketahanan pangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Program itu tidak jelas pelaksanaannya, bahkan masyarakat tidak pernah dilibatkan,” tegas AH.
Diduga Langgar Regulasi Transparansi Publik
Tindakan Pemerintah Desa Sungai Jernih tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi yang mewajibkan pemerintah desa bersikap transparan dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan publik, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023
Menegaskan bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan penggunaan dan realisasi Dana Desa di ruang publik. Jika tidak dilaksanakan, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis oleh Bupati/Wali Kota.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa setiap pemerintah desa harus menyampaikan informasi APBDes, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui media informasi publik, seperti baliho, papan pengumuman, media cetak, atau website resmi desa.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk rencana kerja dan laporan keuangan.
Pasal 52 menegaskan bahwa Setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan, sehingga merugikan orang lain, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Dengan tidak adanya baliho APBDes dan laporan realisasi keuangan desa sejak 2020, Pemerintah Desa Sungai Jernih berpotensi melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 52 UU KIP, serta aturan teknis dari Kemendesa dan Kemendagri yang mewajibkan keterbukaan anggaran.
Desakan Sanksi dan Audit dari Pemerintah Daerah
Warga mendesak agar Pemerintah Kecamatan Rupit, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas Utara, serta Inspektorat Daerah segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Sungai Jernih, khususnya pada anggaran tahun 2025 di sektor ketahanan pangan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diselewengkan.
“Kami minta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera memproses laporan masyarakat. Jika tidak ada ketegasan, dikhawatirkan praktik semacam ini akan terus terjadi dan merugikan masyarakat desa,” pungkas AH.
Perlu Ketegasan Bupati dan Aparat Penegak Hukum
Sesuai dengan regulasi, Bupati Musi Rawas Utara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran, pembinaan khusus, hingga pemberhentian sementara apabila kepala desa terbukti tidak melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar pemerintahan desa kembali berjalan sesuai aturan, dan kepercayaan publik terhadap Dana Desa dapat dipulihkan.
Kontributor Muratara/Holindra


























