Metrosumsel.com, Palembang,- Sebanyak 40 Kepala Keluarga yang mendiami tanah diatas tanah PT. KAI bertempat di Jalan Ki Marogan Lorong Mataram 1 Rt 32 Rw 08 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati resah diduga mendapat ancaman pengusiran oleh mafia tanah.
Warga yang berjumlah kurang lebih 40 KK bingung karna Mereka Sebelum mendirikan rumah dilokasi tersebut merekasudah memegang izin tertulis dari PT.KAI yang ditanda tangani langsung oleh senior Manager Penjagaan Aset Dan Komersialisasi Non Angkutan Mario Eduard Setyahadi Nipp 67421.
Latif salah satu warga Mengatakan bahwa Sudah lama berdomisili di mataram dan memang betul tanah tersebut adalah milik PT.KAI, tanah tersebut sudah di pasang Patok dan Merk oleh PT.KAI tapi semuanya itu sudah dihilangkan oleh rombongan mafia tanah.
“Kami bingung sebenarnya tanah yang kami huni ini milik siapa, sebab rombongan mafia tanah tersebut menunjukan Surat Pengakuan Hak atas nama Mat Wawi dan mereka juga telah berani membuang patok dan Plang Besi di atas tanah tersebut kata, Latif.
Lanjutnya. Kami sudah berapa kali melaporkan Hal ini ke pihak PT.KAI tapi sampai sekarang belum ada dari pihak tersebut yang turun kelapangan untuk mengecek Kebenarannya.
Sementara itu Fai warga setempat juga mengatakan sangat resah dan merasa terancam oleh ulah M.Ali Cs yang selalu datang ingin megusir kami.
“Kami mohon agar pihak terkait PT.KAI dapat segera menyelesaikan masalah ini sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan, karna warga 40 KK ini rata rata berpenghasilan rendah/kurang mampu,” Pungkasnya. (Yopi 007)
































