Lubuk Linggau | Dalam suasana suci di bulan ramadhan 1445 Hijriyah yang penuh berkah, jajaran Polsek Lubuklinggau Timur I melangsungkan apel kesiapan razia penyakit masyarakat dan tempat hiburan.
Apel yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuklinggau Timur I, Sugito Ssos, Selasa (19/3), sekitar pukul 22.00 WIB, diikuti oleh personel sesuai dengan surat perintah Nomor: SPRIN / 46 / III / 2024 tertanggal 18 Maret 2024.
Adapun apel tersebut untuk persiapan kegiatan razia penyakit masyarakat dan tempat hiburan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.
Kemudian, dilanjutkan dengan Razia di beberapa titik Penginapan / Wisma dan Tempat Hiburan yaitu sebagai berikut :
-. Hotel dan Karaoke Arwana.
-. Karaoke Cozy.
-. Hotel Paris.
-. Penginapan / Kost Pelangi.
Dari keempat lokasi razia tersebut didapat ada 3 (Tiga) pasangan yang diduga bukan suami istri dari satu lokasi yaitu Penginapan / Kost Pelangi.
Dari ketiga pasangan yang diduga bukan suami istri tersebut telah dilaksanakan pembinaan oleh Kapolsek Lubuk Linggau Timur I dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari apalagi di Bulan Suci Ramadhan.
Terpisah, sementara itu Sugeng Prayoga salah satu aktifis sangat menyayangkan dengan apa yang terjadi pada ke tiga pasangan yang diduga bukan suami istri tersebut berada di sebuah penginapan/kos apalagi pada Bulan Suci Ramadhan.
“Diduga tempat-tempat penyakit masyarakat dan tempat hiburan di Lubuklinggau ini masih banyak seperti kos-Kosan, penginapan, hotel, dan Karaoke,” ujarnya.
“Untuk itu saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Intansi Terkait Tempat-tempat seperti itu di cabut izin usahanya atau ditutup, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah,” cetusnya.
Kontributor Muratara/Indra
Editor: Delviero Reaynaldo
































