Lubuk Linggau, -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara
Rapat Koordinasi persiapan pengawas menghadapi kampanye melalui media sosial media masa dan media elektronik pada pemilihan serentak tahun 2024
Yang di laksanakan di hotel Dewinda Lubuk Linggau,kamis (19/9/2024)
Rakor di buka langsung oleh Vita Novalia Arifin, Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat.
Rakor menghadiri narasumber
Diskominfo Muratara, pimpinan media linggau pos, dan akademisi UNPARI kota Lubuklinggau.
Muhamad Alamudin M.Ap Narasumber PLt Kepala dinas diskominfo Muratara memaparkan pengertian Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Sangsi penyebaran Hoax dalam UU ITE
2024 Pidana berdasarkan pasal 28 Jo pasai 45A UU 1/2024,papar Alamudin
Ia juga menyampaikan,diskominfo kabupaten Muratara apabila menemukan berita hoax atau akun Anonim.
Kami segera melaporkan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar berita hoax segera ditindak tegas.sammpainya
Sementara itu Aren Firma.M.Pd.Narasumber Univ PGRI memaparkan di tengah kontestati politik yang sangat kompetitif,proses dan tahapan pemilu 2024.
Diwarnai banyak pelanggaran.peraturan yang berlaku tidak efektif menjerat pelaku pelanggaran dalam pemilu.
Hingga kini tetap saja banyak pelanggaran yang terjadi,paparnya
Ia juga menyampaikan.Dasar hukum
Undang-undang nomor 7 tahun 2017/2023.
Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
PKPU nomor 2 tahun 2024.
PERBAWASLU nomor 8 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2024.
Peraturan bersama KPU dan Bawaslu.
DKPP nomor 1.11 dan 13 tahun 2012.sampainya
Kontributor Muratara /Holindra