Metrosumsel.com, Muratara, – Diduga penetapan ketua Kwartir Cabang ( Ka Kwarcab) gerakan Pramuka tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang dijabat oleh “Ahmad Bastari Ibrahim” cacat secara aturan admitrsi dan Ad/RT Pramuka. Hal ini disampaikan,insinial” RDY “kepada media metrosumsel.com
“Ada beberapa hal yang harus dipertanyakan kepada Ketua Kwartir Ranting (Ka Kwaran) tingat Kecamatan
terkait pelaksanaan Muscablub pada saat pemilihan Ketua Ka Kwarcab tingkat Kabupaten Muratara, beberapa waktu yang lalu, diantaranya :
pernahkah ka kwaran dan pengurus mengadakan Musran untuk mengusulkan nama Ka Kwarcab untuk pelaksanaan Muscab ..?,” tanya RDY
Sedangkan dan seharusnya Muscab pemilihan ka kwarcab seyogyanya minimal 3 orang calon yang akan dipilih menjadi ka kwarcab yang sudah mengantongi rekomendasi dari Bupati Murarata pada saat pemilihan kemarin.
“Jika memang ka kwaran *BENAR* mengadakan Musran, seharusnya dibuktikan dengan bukti fisik, diantaranya foto-foto kegiatan Musran, daftar hadir dan berita acara serta hasil Musran,” ungkapnya kepada media metrosumsel
Dijelaskannya, surat pernyataan bahwa ka kwaran mengajukan Bastari Ibrahim sebagai kwarcab itu apa benar dibuat sendiri oleh kwaran atau sudah dikondisikan oleh A.Bastari Ibrahim..?
Jika surat itu dibuat ka kwaran, berarti itu atas nama pribadi ka kwaran sendiri dan bukan atas dasar musyawarah dan rapat bersama anggota kwaran di masing-masing Kecamatan.
“Perlu diketahui Bupati memberikan rekomendasi selain sebagai Bupati, juga sebagai Ka Mabicab ( Ketua Pembimbing Cabang )yang secara otomatis disandang Bupati selaku kepala daerah, maka hal ini mutlak harus ada, apabila hal yang saya sampaikan tadi tidak ada artinya sudah jelas ketua Ka Kwarcab disandang oleh saudara A. Bastari Ibarahim cacat secara aturan dan Ad/RT gerakan Pramuka,” jelasnya.
Nah, lanjutnya, apabila hal itu tidak ada artinya ketua Kwarcab Muratara, sudah pasti tidak sah serta menyalahi aturan dan Ad/RT gerakan Pramuka. Maka perlu diadakan Muscab luar biasa untuk menentukan pemilihan ketua kwarcab yang baru.
“Kita berharap untuk segera melaksanakan Muscablub luar biasa ditingkat kwartir Cabang gerakan Pramuka Kabupaten Muratara tahun 2021 ini, hal ini juga didasari surat perintah Bupati Muratara No. 800/041/MRU/2021,” jelasnya.
Artinya, lanjut dia, sudah pasti program kegiatan gerakan pramuka tidak mungkin berjalan dengan baik, karena selama menjabat, tidak ada kecocokan dan singkron dengan pemerintah kabupaten Muratara saat ini,
“Atau mudur secara terhormat, dari pada mengorbankan anggota yang lain,” tegasnya.
Selanjutnya, kita minta kepada Bupati Muratara, segera memangil ketua kwarcab Muratara, Saudara A. Bastari Ibarahim untuk menanyakan hal-hal yang menjadi persoalan terkait ditunjuknya saudara A. Bastari Ibrahim sebagai ketua, agar tidak terjadi permasalah dikemudian hari, harap RDY (indra)
























