KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Sejumlah barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Barang bukti ini sendiri disita dari berbagai kejahatan kurun waktu hingga September 2018.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 161 berkas yang terdiri dari dari kasus narkoba, senpi ilegal dan kejahatan lainnya. Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kejari Ari Bintang Prakoso Sejati usai acara di halaman Kejari Kota Kayuagung Rabu (21/10/2018).
Diuraikannya, barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja 42 paket kecil, Sabu 534 paket sedang, Ekstasi 649 butir, 16 unit senpira laras pendek beserta 62 butir amunisi, dan senjata tajam, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender atau dibakar bersamaan. Sementara barang bukti senpira dimusnahkan dengan cara dipotong-potong,” ungkapnya.
Berbeda dengan barang bukti lainnya, untuk pemusnahan amunisi, diserahkan ke Polres karena keterbatasan alat yang dimiliki.
“Semua barang bukti yang ada di Kejari dimusnahkan. Sedangkan yang dilakukan Polres, tentu akan kita minta juga berita acara pemusnahannya,” jelasnya.
Dirinya juga menilai, perlu penertiban untuk memberangus maraknya industri senpi rakitan, terutama di beberapa kawasan seperti Sungai Ceper dan Sungai Menang.
“Senpi rakitan yang diproduksi industri rumahan ini tentunya sedikit banyak memberikan kontribusi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal. Industrinya ini yang harus diberantas,” tuntasnya (Rachmat Sutjipto)