BANYUASIN – Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan meninjau lokasi sengketa lahan di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Benangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2026).
Kehadiran Komisi III DPRD Sumsel tersebut berkaitan dengan informasi bahwa sebagian lahan yang menjadi objek sengketa tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi lahan sekaligus mencermati persoalan yang saat ini masih berproses secara hukum.
Sengketa lahan tersebut diketahui melibatkan pihak Zainal Tanumihardja dan ahli waris Abdul Roni. Pada hari yang sama, tim kuasa hukum Zainal Tanumihardja mendatangi lokasi lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dipimpin Dr. Risma Situmorang. Mereka meminta pihak ahli waris Abdul Roni membuka pagar dan akses menuju lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.
Risma Situmorang menilai penutupan akses tersebut dilakukan secara sepihak dan telah menghalangi hak kliennya terhadap objek sengketa. Ia menegaskan, pihaknya memiliki dasar hukum dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
“Kami meminta agar pagar yang menutup akses ke lahan milik klien kami dibuka. Klien kami memiliki dasar hukum yang sah dan kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” tegas Risma di lokasi.
Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara kedua tim kuasa hukum. Adu argumentasi terkait status kepemilikan lahan sempat berlangsung cukup alot. Namun, situasi akhirnya dapat dikendalikan sehingga tidak terjadi bentrokan fisik.
Salah satu kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Titis Rachmawati, menyampaikan keberatan terhadap tindakan yang menurutnya tidak mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Ia menyoroti penutupan akses usaha serta pemberian waktu yang disebut hanya satu jam untuk mengosongkan bangunan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan dengan cara intimidatif.
“Kami sangat keberatan. Secara hati nurani, bagaimana mungkin seseorang yang sedang menjalankan usahanya diminta mengosongkan bangunan hanya dalam waktu satu jam. Apalagi proses itu diduga melibatkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Palembang yang disertai ancaman. Hal seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan,” ujar Titis.
Titis mengatakan, dugaan intimidasi dan ancaman tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dugaan ancaman dan tindakan yang kami anggap melanggar hukum, sudah kami laporkan ke pihak Polda. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain persoalan akses, pihak kuasa hukum Zainal Tanumihardja juga menyoroti legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, mereka menduga bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami juga telah melakukan penyelidikan terhadap bangunan yang berdiri saat ini. Dari informasi yang kami peroleh, bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG maupun IMB. Tentunya hal ini akan menjadi bagian dari proses pembuktian hukum,” jelas Titis.
Ia menegaskan, kliennya memiliki hak atas objek sengketa tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami juga memiliki hak di lokasi ini. Karena itu kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan intimidasi maupun pemaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Abdul Roni, Ryan Gumay, menyayangkan kedatangan pihak kuasa hukum Zainal Tanumihardja ke lokasi. Menurutnya, status lahan tersebut masih dalam proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai maupun di Polda Sumatera Selatan.
“Atas lahan eks Rocket Chicken ini sedang berlangsung proses perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Selain itu, ada tiga laporan polisi (LP) di Subdit Harda yang saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Ada baiknya kita menunggu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan argumentasi hukum dan menunjukkan dokumen yang mereka yakini sebagai dasar klaim kepemilikan lahan. Perdebatan berlangsung cukup alot, namun situasi tetap kondusif setelah mendapat pengamanan dari aparat dan pihak terkait.
Situasi kemudian mereda setelah pihak kuasa hukum ahli waris Abdul Roni membuka beberapa lembar seng yang menutupi akses menuju bangunan eks Rocket Chicken sehingga pihak yang berkepentingan dapat masuk ke area tersebut.
Dengan adanya klaim kepemilikan dari sejumlah pihak dan informasi bahwa sebagian lahan tercatat sebagai aset Pemprov Sumsel, persoalan tersebut masih menjadi perhatian Komisi III DPRD Sumsel.
Sengketa lahan ini pun dipastikan masih akan bergulir melalui proses hukum. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.























