MURATARA — Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah administrasi Desa Jangkat dan Desa Lubukmas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali mencuat ke permukaan publik. Aktivitas ekstraktif ilegal ini tidak hanya terpantau secara visual di lapangan, tetapi juga terekam secara jelas melalui analisis citra satelit dan pemetaan digital Google Maps, memperlihatkan eskalasi kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil riset akademik, tesis, serta investigasi lapangan yang dilakukan oleh peneliti sekaligus pemerhati lingkungan, Abdul Kadir, ditemukan indikasi kuat atas masifnya operasi PETI di sejumlah titik krusial. Temuan ini mempertegas urgensi pengawasan terhadap aktivitas nir-regulasi yang kerap luput dari tindakan preventif yang komprehensif.
Ancaman Ekologis bagi Daerah Aliran Sungai
Dampak multidimensional dari praktik pertambangan ilegal ini menjadi sorotan utama. Aktivitas eksploitasi yang tidak berstandar dikhawatirkan memicu degradasi ekosistem daratan serta pencemaran berat pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Ulu Rawas. Padahal, ekosistem sungai tersebut selama ini berfungsi sebagai urat nadi kehidupan dan sumber penghidupan utama bagi masyarakat setempat.
“Aktivitas PETI di wilayah tersebut terkesan semakin terbuka. Kondisi ini memantik pertanyaan publik perihal efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum yang berpihak pada konstitusi dan kelestarian lingkungan,” ujar Abdul Kadir.
Advertisement
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas serta jejaring pihak-pihak yang diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pemodal di balik operasi ilegal tersebut.
Dilema Penegakan Hukum dan Indikasi Pembiaran
Keterbukaan operasional penambangan tanpa izin ini memunculkan asumsi kritis di tengah masyarakat. Muncul dugaan di ruang publik bahwa aktivitas destruktif tersebut mendapatkan pembiaran, atau bahkan terindikasi adanya kolaborasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang memberikan proteksi sistematis, sehingga para pelaku merasa kebal hukum.
Secara yuridis, tindakan penambangan tanpa izin ini secara nyata telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), setiap kerugian yang timbul akibat aktivitas tersebut menuntut pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana.
Menanti Komitmen Lintas Instansi
Menghadapi kompleksitas persoalan ini, publik mendesak adanya sinergi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Langkah represif penertiban harus segera dikonsolidasikan dengan agenda rehabilitasi ekologis guna memulihkan fungsi lingkungan hidup yang telah terdegradasi.
Transparansi dan ketegasan institusional kini menjadi pertaruhan utama dalam melindungi kepentingan masyarakat luas serta menegakkan supremasi hukum di bumi berselang serundingan.
Kontributor Muratara: Holindra
























