Muratara | PT. Anindhita Wira Satya (AWS) yang bergerak di bidang Jasa Pengawasan & Pengaman, Yang beralamat : Emplacement PT. AKL, Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, diduga Pihak PT AWS melakukan pemalsuan tanda tangan absen gaji, terhadap Agung Pranata Exs pekerja sebagai Security hingga mengalami kerugian hampir 20 juta.
Diketahui Agung Pranata Adalah Security (satuan keamanan) yang bekerja di PT Agro Muara Rupit yang di salurkan oleh PT.Anindhita Wira Satya (AWS).
“Diketahui dari hasil laporan di lapangan pada senin 22 April 2024 , Agung Pratama Exs sicurity mengatakan, bahwasanya perjanjian Bersama yang diajukan oleh pihak PT. AWS tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Dimana point-point tersebut ditawarkan dari pihak PT. AWS hanya mengacu pada PP No 35 Tahun 2021, sedangkan yang mestinya dibayarkan sesuai dengan point-point sebagai berikut: Sisa kontrak 4 bulan harusnya dibayarkan sesuai dengan: Perjanjian Bersama (PKWT) pada pasal 6 point Pasal 62, pada undang-undang No 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.
“Adapun Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Selama 5 Bulan tidak di bayar, “unkap Agung Pranata Senin (22/4/2024)
Agung Pranata melanjutkan ini namanya sudah menipulasi dokumen tentang absen gaji oleh pihak PT.AWS, dan dari hasil, saya melapor ke pihak disnakertrans kabupaten musirawas Utara, kejangalan tersebut sudah terlihat ,contoh halnya ,absen gaji tanda tangan saya di duga dipalsukan oleh oknum pimpinan PT.AWS.
“Saya pribadi sangat kecewa atas hasil perundingan pihak Disnakertrans Kabupaten musirawas utara ,tanpa memberikan fasilitas bertemu pada pihak PT. AWS ,malahan pihak disnakertrans muratara menyuruh menyelesaikan ke Disnakertras kabupaten Musirawas , itukan tidak masuk di akal”Tegas Agung Pranata.
Harapan selaku Exs pekerja adanya masalah ini agar pihak perusahan PT.AWS melakukan pembayaran kerugian kurang lebih berjumlah 20 Juta yang belum di lunasi.
“Sementara Bambang selaku Administratif keuangan di PT.AWS saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada senin 22 April 2024, membantah mengenai kejangalan pihak perusahaan PT.AWS ,intinya klaim oleh Exs pekerja atas nama saudara Agung Pranata tentang pemalsuan tanda tangan gaji, tidak benar adannya,
Perlu di pahami masalah ini sudah kita serahkan ke disnakertras muratara ,agar memberikan penjelasan dalam hal penyelesaian yang terhadap saudara agung pranata”Tutup Bambang Singkat
Kontributor muratara /Indra