OKU Timur | Tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Pliung, OKU Timur berhasil dibongkar pihak kepolisian.
Dalam giat ini sebanyak 80 buah derigen berukuran 35 Liter berisikan BBM jenis Pertalite berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku Imam Muhtadin alias Ustad (28).
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah rumah, pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
”Saat personil Unit Pidsus mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, ternyata memang benar pelaku Imam Muhtadin menjadikan rumahnya sebagai tempat penimbunan BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang banyak,” kata Kasat Reskrim, AKP Hamsal, Jum’at (16/6/2023).
Selanjutnya, personil yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk diambil keterangan.
”Ketika diinterogasi yang bersangkutan mengatakan kegiatan jual beli BBM bersubsidi tersebut baru berjalan selama tiga bulan,” bebernya.
Setelah selesai gelar perkara, kemudian Kamis (15/6) dilakukan penetapan tersangka Imam Muhtadin yang secara sah terbukti bersalah.
Untuk pasal yang menjerat pelaku, kata AKP Hamsal, adalah Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum as yang disubsidi atau penyediaan dan Pendistribusian diberikan Penugasan Pemerintah.
”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

































