OKU Timur,- Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, OKU Timur yang diduga sering menjadi tempat transaksi Barang Haram, kamis (13/04/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan satu tersangka Juli Andora (36) dan satu paket Narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 10,69 gram.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan, penggerebekan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi dan pesta narkoba jenis ganja.
”Setelah informasi akurat, kita lakukan penggerebekan dan didapati tersangka yang sedang tidur di dalam kamar rumah tersebut,”Kata AKP Ujang Abdul Aziz, Jum’at (14/04/2023).
Kemudian, lanjut AKP Ujang, anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu Paket Narkotika Jenis Ganja yang di bungkus plastik bening dengan berat bruto 10,69 gram di dalam kotak rokok merk SAMPOERNA.
”Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























