OKU Timur | Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur pada kegiatan Pilkada tahun 2019-2021, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur pada Rabu (14/6), dan memeriksa terhadap 55 orang saksi, akhirnya pihak kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni pejabat berinisial K selaku PPK yang menjabat sejak Oktober 2019-Juli 2020, kemudian AW yang juga selaku PPK menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai selesai dan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Dari ketiga orang tersangka itu dua orang yakni AW dan M digelandang naik mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian ditahan selama 20 hari.
”Satu orang lainnya inisial K sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih, dia statusnya sebagai PPK di Bawaslu OKU Timur. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar,” Kata Achmad Arjiansyah Akbar selaku Kasi Intel ketika diwawancarai di aula Kejari OKU Timur, Senin 28 Agustus 2023.
Ditanya modus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini dalam penyelewengan dana hibah itu antara lain : penggelembungan anggaran dan manipulasi data yang bertujuan untuk melakukan pencairan anggaran.
”Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor terhadap petugas Panwascam se Kabupaten OKU Timur,” Kata pria yang akrab disapa Anca ini.
Anca juga menegaskan masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini. Penyelidikan sedang berjalan, kata dia, dari 55 orang saksi yang diperiksa masih akan ada nama baru yang akan berubah status jadi tersangka.
”Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Akan ada nama-nama lain,” tegasnya.
Sekedar informasi, penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni silam.
Diketahui, sebanyak 3 boks berukuran besar dibawa keluar dari dalam kantor Bawaslu OKU Timur, menuju Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah OKU Timur.
Penulis: Delviero Reaynaldo