OKU Timur | Pelaku pencurian seekor Sapi jantan jenis Simental di Desa Dadi Mulyo Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, berhasil ditangkap petugas Kepolisian.
Pelaku tersebut adalah Fahrir (42), ia mencuri Sapi milik korban Susanto (30) yang tak lain merupakan warga satu kampung halamannya sendiri.
Informasi dihimpun, Fahrir melakukan aksi Pencurian itu dengan cara merusak kunci pintu kandang sapi milik korban menggunakan gunting besi behel warna hijau, Kamis (22/6/2023) sekira pukul 01:00 WIB.
Setelah berhasil membuka pintu kandang tersebut diduga pelaku langsung melakukan pencurian sapi milik korban.
Atas kejadian tersebut Korban Mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek Madang Suku II, IPTU Arpandi mengatakan, saat ini anggota telah berhasil menangkap pelaku Pencurian Hewan ternak tersebut.
”Iya benar, pelaku ditangkap Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II dan anggota di rumahnya Desa Dadi Mulyo, pada hari Sabtu (24/6/2023) sekira pukul 05:30 WIB,” ujar IPTU Arpandi, Minggu (25/6/2023).
IPTU Arpandi menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan aksi pencurian satu ekor sapi jantan milik korban Susanto.
”Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek Madang Suku II untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu ekor sapi jantan jenis Simental warna merah dan putih milik korban.
Kemudian, lanjut IPTU Arpandi, satu helai baju kaos wanita lengan panjang warna merah motof bulatan warna putih yang digunakan pelaku untuk menyumpal mulut sapi.
”Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana, dengan ancama maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo
































