OKU Timur | Kasus persetubuhan kembali menimpa seorang anak bawah umur di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Korban berinisial ASM (14), yang masih duduk di bangku sekolah digauli oleh pelaku Renal Indra Bayu Anggara (17), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tercela kepada korban sebanyak dua kali.
”Pertama hari Kamis (1/6) sekira pukul 09:00 WIB, yang kedua Minggu (11/6) sekitar pukul 09:30 WIB,” kata AKP Hamsal, Selasa (20/6/2023).
Dijelaskan AKP Hamsal, pelaku Renal menghubungi korban supaya datang kerumahnya, sambil mengancam akan menyebarkan Foto korban jika tidak dituruti.
”Sampai dirumah pelaku, korban diajak masuk kamar. Kemudian pelaku langsung membuka celana korban dan memasukkan penisnya kedalam kemaluan korban,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Hamsal, korban merasa trauma dan ditemani orang tuanya melaporkan pelaku ke Mapolres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
”Selanjutnya pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (19/6) sekira pukul 21:00 WIB oleh KBO Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Kanit IV Unit PPA,” ujarnya.
AKP Hamsal menegaskan, pelaku dijerat Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni satu helai baju warna hijau panjang model rajut, celana panjang panjang model kulot warna hitam.
Kemudian, satu jilbab warna merah, miniset warna putih dan hitam, celana dalam warna ungu dan satu pasang warna cream bertali kuning bertuliskan Irsan Irsin.
Penulis: Delviero Reaynaldo

































